A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titika tengah diantara ke dua ujung ekstern yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehinggan yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi menurut Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan, menurutnya keadilan tercipta bilaman warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sedangkan menurut Kong Hu Cu, keadilan terjadi apabika anak sebagai anak, bila ayah sebagia ayah, bila raja sebagai raja dan masing-masing manjalankan kewajibannya. Menurut pendapt yang lebih umum, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
a) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b) Sikap adil terhadap sesama
c) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membtuhkan
d) Sikap suka bekerja keras
e) Sikap menghargai hasila karya orang lain
C. Berbagai Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapt bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang mambuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya The man behind the gun). Pendapat Plato ini disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutkannya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksa bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
c) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Barangsiapa yang berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Bertolak ukur hati nurani seseorang dapat ditebak perasaan moral dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila harus menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atu tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya . Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekeyaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang hebat.
F. Pemuliahan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatan.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a) manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b) ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas pebuatan orang lain. Sebagai contoh, A memberi makanan kepada B. Dilain kesempatan B memberikan minuman kedapa A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar