Plagiat adalah sebuah tindakan yang bisa dikatakan sebagai suatu bentuk penjiplakan secara telak atas karya orang lain, dimana nama narasumber tidak dicantumkan. Sang pelaku plagiat disebut Plagiator. Plagiator akhir-akhir ini semakin bertambah, entah karena suatu kebiasaan, kebutuhan atau suatu kebudayaan.
Hal ini banyak sekali terjadi dilingkungan pendidikan, bukan hanya dilakukan oleh para mahasiswa namun para petinggi universitas pun tak luput dari kegiatan tersebut. Sebenarnya banyak hal yang mendorong seseorang melakukan tindakan plagiat, salah satunya adalah keinginan untuk mendapatkan suatu predikat atau penghargaan lebih dari lingkungan masyarakat. Karena keinginan yang berlebihan tersebutlah menyebabkan seseorang nekat untuk melakukan plagiarisme agar seolah-olah karya yang ia buat adalah murni dari hasil pemikirannya sendiri.
Kegiatan copy-paste, apakah ini termasuk dalam plagiarisme ??
Menurut saya kegiatan copy-paste tidak termasuk ke dalam plagiarisme asalkan sumber-sumber yang digunakan dicantumkan kedalam tulisan atau karya yang dibuat. Dan sebaliknya, jika copy-paste dilakukan tanpa mencantumkan sumber-sumbernya maka itu termasuk plagiarisme. Dalam Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pun hal tentang copy-paste tidak dibahas, sehingga makin simpangsiur lah kejelasannya.
Sebagai acuan, dibawah ini ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan plagiarisme :
Ø menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
Ø mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Ø Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
Ø Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
Ø Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
Ø Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
Ø Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Ø Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam kategori plagiarisme adalah :
Ø Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya. Undang-undang ri no.19 tahun 2002 tentang hak cipta pasal 72 tentangketentuan pidana menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
Ø mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan plagiarisme adalah pembatasan kreatifitas diri seseorang. Jika terus menerus dilakukan maka akan menjadikan suatu kebiasaan buruk yang berdampak buruk pula pada mental orang tersebut. Maka dari itu perlu dilakukan suatu tindakan pencegahan, diantaranya adalah :
Ø Senantiasa mengasah kemampuan diri (kreatifitas) agar terhindar dari kegiatan plagiarisme.
Ø Memperluas pengetahuan tentang segala hal atau sesuatu yang memang ingin dibuat/dikaryakan.
Ø Membiasakan diri agar tidak terus menerus melakukan perbuatan copy-paste (penjiplakan secara telak).
Seperti yang kita tahu, kegiatan p;agiarisme adalah adalah suatu bentuk tindak kriminalisme. Para pelakunya pun dapat dikenakan sanksi hukuman pidana selama 5-7 tahun atau denda Rp.500.00.000-Rp.5.000.000.000. semuanya terangkum dalan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Referensi bisa dilihat disini cuy..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar